Jambarpost.com, Tebo - Terkait Peristiwa pemukulan dan tindakan kekerasan terhadap mantan Ketum HMI Cabang Tebo, Oktaviandi yang dilakukan oleh Oknum Mantan Kepala Desa Jati Belarik Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu menuai berbagai kecaman dari berbagai pihak.
Kecaman tersebut datang dari Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat ( DPP ) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ),Tulus Lumbantoruan, SH kepada Media ini pada Selasa,29 Oktober 2024 via telepon seluler.
Dikatakan tulus, dirinya sangat menyanyangkan tindakan para pelaku yang tega melakukan pemukulan dan tindakan kekerasan terhadap mantan Ketum HMI Cabang Tebo tersebut saat menghadiri acara di LAM Tebo pada 23 Oktober 2024 lalu.
"Sebagai sesama aktivis pergerakan yang tergabung dalam kelompok Cipayung, saya sebagai Kader GMNI mengecam tindakan arogansi para pelaku yang tega melakukan pemukulan sehingga bung Oktaviandi mengalami cidera luka pada bibir bagian atas dan bagian bawah",cetus tulus.
Untuk itu, lanjut tulus, kami dari GMNI akan terus memantau perkembangan kasus tersebut yang saat ini sedang ditangani oleh Pihak Polres Tebo dan kami berharap pihak Polres Tebo bersikap Profesional dan tegak lurus dalam rangka menjalankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum sehingga penegakan supremasi Hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Tebo dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya terhadap para pelaku,"jelas Tulus.
Menurut mantan Ketum DPC GMNI Jambi yang sekarang aktif sebagai Fungsionaris DPP GMNI ini, dirinya sangat mengapresiasi langkah dan gerak cepat Polres Tebo dalam menindaklanjuti kasus Pemukulan terhadap Mantan Ketum HMI Cabang Tebo tersebut.
Diketahui, kata Tulus, saat ini Polres Tebo sudah memanggil 6 Orang Saksi Terkait Pemukulan Mantan Ketua HMI Cabang Tebo Di Sekretariat LAM Kabupaten Tebo.
Sementara, Kapolres Tebo, AKBP. I Wayan Arta Ariawan, SH.S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu. Yoga Darma Susanto, S.H,S.I.K, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi media ini pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu.
"Ya,hari ini ( Senin ) sudah diperiksa enam orang saksi melalui surat panggilan yang sebelumnya sudah kita layangkan diantaranya inisial, L, SI, SY, A, R, S", imbuh Kasat.
Sejauh ini, lanjut Kasat, penangan laporan saudara Oktaviandi sudah masuk ke tahap penyelidikan, dan kita sudah panggil beberapa saksi atas nama inisial yang saya sampaikan tadi,"ujarnya.
Kemudian, Untuk pasal yang disangkakan kepada terlapor, pasal 170 Jto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara," tutup Kasat. (Een)