Jambarpost.com, Merangin - Kabar gembira bagi para Guru yang berstatus Sertifikasi di Kabupaten Merangin bisa tersenyum lebar, dimana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 50 persen pada gaji ke-13 di tahun 2023, dengan besaran 50% dari gaji pokok (Gapok) yang yang ditunggu dana sudah tersedia di kas daerah Kabupaten Merangin.
“Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 50 persen pada gaji ke-13 di tahun 2023, sudah tersedia di Kas Daerah sebesar kurang lebih Rp4,8 milyar,”jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mashuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah menyampaikan ke media ini, Senin (7/10/2024) diruang kerjanya
Lanjut Darhimah untuk proses pencairannya menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin. (Tim)