Jambarpost.com, Bungo- Berdalih tidak tahu dan belum terbentuk forum Pengawasan dan pembinaan CSR atau Tanggung jawab lingkungan perusahaan ( TSLP ) dijadikan alasan agar publik tidak mengetahuinya .padahal menurut pengakuan beberapa perusahaan dalam wilayah kabupaten Bungo bahwa realisasi CSR selalu dilaporkan ke Bappeda Kabupaten Bungo dan provinsi Jambi
” Kami selalu melaporkan realisasi CSR perusahaan ke Bappeda provinsi dan Bappeda kabupaten pak ‘ Tutur humas perusahaan wilayah Pelepat sembari mengirim bukti laporan dan dukumen realisasi CSR .
Pengakuan belum terbentuknya forum pengawasan dan pembinaan CSR ini diakui oleh Dedi Irawan kepala Bappeda kabupaten Bungo ” Saya tidak tahu persis soal CSR karena sampai hari ini belum terbentuk forum pengawasan dan pembinaan nya ” Tuturnya
Sementara Supriyadi mantan kadis koperndag kabupsten Bungo berulangkali dikonfirmasi tidak memberikan jawaban
Kuat dugaan dana CSR dari beberapa perusahaan dalam kabupaten Bungo dilaporkan ke Pemda Bungo yang digunakan bukan untuk masyaraka dan lingkungan dalam wilayah operasi perusahaan, sejumlah sumber menyebutkan bahwa tidak sedikit desa yang tidak lagi menerima bantuan CSR dengan alasan sudah disetorkan ke pemda Bungo.
Berikut ini jumlah perusahan perkebunan, industri ,proferti dan Perbankkan dalam Kabupaten Bungo berdasarkan pemetaan tahun 2023 ,diantaranya :
1.Muara Bungo sebanyak 20 perusahaan2.Rimbo Tengah sebanyak 9 perusahaan3.Bathin III sebanyak 9 perusahaan4.Bungo Dani sebanyak 12 perusahaan5.Batin III Ulu sebanyak 4 Perusahaan6.Pelepat sebanyak 14 Perusahaan7. Pelepat Ilir sebanyak 2 Perusahaan8. Limbur Lubuk Mengkuang sebanyak Empat (4 ) Perusahaan9. Jujuhan sebanyak 6 perusahaan10. Babeko sebanyak 2 perusahaan11. Tanah Tumbuh sebanyak 2 perusahaan
Diminta kepada APH menindak lanjuti ketidak transparanan dana CSR dikabupaten Bungo yang diduga adanya kemupakatan untuk kepentingan pribadi oknum. (Tim)