Jambarpost.com, Bungo- Diduga gaji puluhan honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo yang dibayar oleh Pemda Bungo dibawah UMR dipotong.
Informasi pemotongan gaji honorer ini berawal dari pengakuan honorer kepada media Kami digaji oleh pemda Bungo hanya sebesar Rp.1 juta pebulan, gaji dibawah UMR ini pun dipotong bila tidak masuk kerja” tutur sumber yang minta identitasnya dirahasiakan ( 20/12/2024 ).
Dikatakannya pemotongan gaji tersebut mulai 10 persen sampai 100 persen dengan alasan malas masuk kerja, potongan tersebut tidak kami ketahui dikemanakan ,kalau potongannya dikembalikan ke Kas Daerah kami pun iklas menerimanya ” tambah sumber sembari mempertanyakan apa bedanya dengan honorer di Instansi lain
Persoalan dugaan pemotongan gaji honorer tersebut diakui dan dibenarkan oleh kepala Dinas Perhubungan kabupaten Bungo, M.Zen
Menurut M.Zen pemotongan gaji honorer tersebut sudah menjadi kesepakatan kontrak kerja yang ditanda tangani oleh 64 orang tenaga honorer di Dishub Bungo
” Informasi adanya pemotongan gaji honorer dishub Bungo itu benar karena sesuai dengan perjanjian kerja Non ASN ” tutur M.Zen
Lebih lanjut dikatakannya , pemotongan gaji honorer tersebut sebesar 30 persen bagi yang terlambat masuk kerja dan 30 persen dari gaji pokok bagi yang pulang cepat serta 100 persen bagi yang tidak masuk kerja tanpa keterangan
” Sebenarnya pemotongan honorer yang disebutkan itu bukan pemotongan tapi usulan pembayaran gaji nya berdasarkan jumlah hari honorer masuk kerja yang dipotong dengan ketidak hadiran dan keterlambatan honorer itu sendiri ” tambahnya
Ditegaskannya, berdasarkan perjanjian kerja bila dua hari tidak masuk kerja tanpa keterangan sudah dapat diberhentikan namun kami tidak lakukan itu karena masih banyak pertimbangan lainnya ” tegasnya
Ini kami lakukan berdasarkan perjanjian kontrak kerja penegakan disiplin pegawai di lingkup dishub Bungo dan ini pun sudah kami terapkan sejak beberapa tahun yang lalu namun diperketat sejak tahun 2024 ini ” Pungkasnya. (Jp)