Jambarpost .com, Bungo- Unit Tipikor Satreskrim Polre Bungo mengungkapkan kasus tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Dana Bantuan Opersaional Sekolah ( BOS ) pada SMA Negeri 2 Bungo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke unit Tipikor Polres Bungo tentang adanya penyalah gunaan anggaran yang terjadi di SMA Negeri 2 Bungo, selanjutnya tim Tipikor melaksanakan penyelidikan terkait laporan tersebut,
usut punya usut, dugaan penyalah gunaan itu di lakukan oleh M, Selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bungo, masa bakti 2021 sampai 2022 dan satu orang lainnya RD selaku bendahara BOS SMAN 2 Bungo masa bakti 2021 sampai 2022.
Kapolres Bungo AKBP Nalalena Eko Cahyono, Melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto, serta Kanit Idik II Sat Reskrim Iptu Jalpahdi dan KBO Reskrim Ipda Hamsyah, mengungkapkan bahwa pelaku ini melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Mereka melakukan pembelanjaan fiktif dan melakukan Mark Up harga dalam pengadaan barang dan jasa yang di butuhkan untuk Operasional Sekolah" jelas Kanit Tipikor Rabu ( 11/12/2024).
Dikatanya atas perbuatan tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.201.431.282, Hal itu berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Provinsi Jambi, dengan rincian Kerugian Negara tahun 2021 sebesar Rp. 751.801.547 dan tahun 2022 sebesar Rp. 449.629.735
Akibat perbuatan para pelaku tersebut di jerat Primer Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3. undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan undang-undang RI. Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHpidana. (Jp)