Jambarpost.com, Bungo- Proyek jembatan Batang Bungo di Dusun Mangun Jayo Kecamatan Muko- muko, Bathin VII Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, sebesar Rp. 13,5 miliar yang dikerjakan oleh CV. Rayyan Matalino yang sempat viral beberapa waktu yang lalu karena pro dan kontra pasca pilkada 2024 ternyata tidak selesai tepat waktu alias Molor.
Proyek Jembatan penghubung Dusun Mangun Jayo, yang terakses ke kebun Mashuri Bupati Bungo yang dikerjakan oleh perusahaan kontraktor asal Jambi awalnya dengam penuh percaya diri optimis selesai tepat waktu sebagaimana pengakuan Ade selaku pelaksanana dari kontraktor ternyata meleset dari perkiraannya ” Kita Optimis selesai tepat waktu pak ” Ujar Ade via telpon baru- baru ini.
Jelang berakhirnya kontrak pelaksanaan (15/12/2024 ) Ade kembali mengatakan bahwa progres sudah mencapai 80 persen sedangkan waktu pelaksanaan berakhir pada tanggal 22 Desember 2024” Sudah 80 persen progresnya pak ” tegasnya.
Fakta dilapangan pasca berakhirnya kontrak pelaksanaan ditemukan proyek viral yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit ( DBH) tahun 2023 ternyata masih saja dikerjakan bahkan belum dilakukan pengecoran lantai serta belum dipasangnya dinding penahan tebing trotoarbadan jalan dan belum rampungnya pengerjaan badan jalan penghubung, fakta ini ditemukan pada tanggal 26 Desember 2024 yang lalu
Molornya pekerjaan jembatan Manngun Jayo yang diisukan memberikan jatah wartawan ini ditanggapi serius oleh Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Bungo, Dwi Herwindo. Diakuinya proyek jembatan Mangun Jayo tersebut MOLOR namun pihaknya akan memberikan kesempatan kerja dan memberlakukan sanksi keterlambatan
”Benar, progresnya sekitar 95 persen dan masih ada item yang belum dikerjakan seperti pengecoran trotoar dan bacwall,pasanga batu timbunan badan jalan” ujar Dwi
Lebih lanjut dikatakannya,” Ada Amandement dari tamggal 23 sampai 31 Desember 2024 dengan alasan karena banjir ” Tambahnya
Setelah tanggal 31 Desember pekerjaan belum selesai juga akan diproses pemberian kesempatan penyelesaiannya dan akan diberlakukan denda keterlambatan ” pungkasnya (29/12/2024).
Diminta kepada inspektorat dan APH untuk melakukan moniroring dan mengevaluasi agar tidak terjadi penyimpangan administrasi sekaligus menghindari agar proyek tersebut asal jadi dan tidak mempedomani ketentuan prosedur, mekanisme dan specifikasi teknis. (Dd)