• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkuak Fakta di Pengadilan: Kejari Bungo Langgar Prosedur Penetapan Tersangka Sesuai Putusan MK

    JambarPost
    12/27/2024, 20:44 WIB Last Updated 2024-12-27T13:44:03Z

    Jambarpost.com, Bungo- Sidang praperadilan terkait kasus Pupuk Subsidi di Kabupaten Bungo kembali menghadirkan kejutan dalam agenda pembuktian pada Jumat, 27 Desember 2024. Gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka, Sri Sumarsih, mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo dalam proses penetapan tersangka.  


    Dalam persidangan tersebut, saksi dari pihak penyidik yang diajukan oleh Kejari Bungo selaku termohon memberikan keterangan yang menjadi sorotan utama. Terungkap bahwa hingga saat ini, pihak penyidik belum pernah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka. Hal ini dianggap melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur kewajiban pemberitahuan SPDP sebagai bagian penting dari prosedur penetapan tersangka.  


    Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang menegaskan bahwa SPDP wajib diberikan kepada pihak terkait sebagai bentuk perlindungan hak-hak hukum tersangka. Dengan fakta ini, proses penetapan Sri Sumarsih sebagai tersangka kasus pupuk subsidi dinilai cacat prosedur.  



    Chris Januardi dan Abdurrahman Sayuti, kuasa hukum Sri Sumarsih dari Kantor Hukum Siginjai Merah99, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Chris menyebut bahwa pelanggaran prosedur oleh Kejari Bungo sudah sangat jelas dan terang benderang.  


    “Kami fokus untuk menyiapkan kesimpulan terlebih dahulu. Namun, dari rangkaian fakta sidang hari ini, kami sangat optimis gugatan akan dikabulkan oleh majelis hakim. Kami berharap majelis dapat menilai fakta ini secara objektif, karena pelanggaran yang dilakukan Kejari Bungo sangat nyata. SPDP, yang merupakan kewajiban penyidik untuk diberikan kepada Pemohon, tidak pernah diberikan kepada Tersangka. Hal ini jelas melanggar Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, ” ungkap Chris di sela-sela sidang. 



    Chris juga menjelaskan bahwa salah satu dasar dalil gugatan praperadilan mereka adalah pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh Kejari Bungo. Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini berdampak langsung pada ketidakabsahan penetapan tersangka. “Dalil kami jelas, bahwa penetapan tersangka tidak sah. Hal ini didasarkan pada pelanggaran prosedur oleh Kejari Bungo, yang kemudian merembet pada ketidakabsahan penetapan tersangka itu sendiri, ” tutup Chris. 



    Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak pada Senin, 30 Desember 2024. Setelah itu, majelis hakim dijadwalkan akan memberikan putusan pada Selasa, 31 Desember 2024.  

    Fakta yang terungkap dalam persidangan ini tentu menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut penerapan hukum yang seharusnya berjalan sesuai prosedur. Apakah gugatan kuasa hukum tersangka akan dikabulkan atau tidak, kini bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (Jp)


    Komentar

    Tampilkan