• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Unit Tipidkor Polres Bungo Geledah SMA N 2 Bungo, Berhasil Sita Barang Bukti Berupa Stempel dan Bukti Belanja Fiktif Hingga Mobil HRV

    JambarPost
    12/13/2024, 19:58 WIB Last Updated 2024-12-13T12:58:39Z


    Bungo JP - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bungo melakukan penggeledahan di SMA Negeri 2 Muara Bungo terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022. Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor IPTU Jalpahdi, S.Sy., M.H

    Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1, 2 miliar. “Kami melakukan penggeledahan hari ini terkait penyalahgunaan dana BOS 2021 hingga 2022, di mana dana selama setahun tidak digunakan sebagaimana mestinya, ” ungkap IPTU Jalpahdi pada Jumat (13/12/2024).

    Dari hasil penggeledahan di ruang bendahara sekolah, penyidik menemukan lima stempel duplikat, yaitu Stempel Duplikat Rumah Makan Samudra, Toko Kue Erma Cake, Toko ATK Mediathama Adhi Swakarsa (MAS), stempel lunas, serta stempel tanda tangan tersangka berinisial MS. Stempel-stempel tersebut diduga digunakan untuk membuat bukti nota dan belanja fiktif (SPJ fiktif). Selain itu, ditemukan pula sejumlah dokumen terkait kasus ini.

    Tak hanya itu, penyidik juga menyita sebuah mobil Honda HR-V putih milik MS, mantan kepala sekolah SMA Negeri 2 Muara Bungo periode 2021-2022. Berdasarkan bukti yang ditemukan, sebagian dana BOS digunakan untuk membayar cicilan mobil tersebut.

    “Kami mencari barang bukti dan dokumen terkait dugaan korupsi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan berbagai barang bukti yang mendukung penyelidikan kami, ” tambah IPTU Jalpahdi.

    Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yaitu MS selaku kepala sekolah periode 2021-2022 dan RA sebagai bendahara dana BOS. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1.201.431.282. Jumlah tersebut mencakup Rp 751.801.547 pada tahun 2021 dan Rp 449.629.735 pada tahun 2022.

    “Modusnya adalah membuat laporan fiktif menggunakan stempel ganda. Kami akan terus mendalami kasus ini , ” tegas IPTU Jalpahdi.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan menegakkan hukum demi keadilan.(red)

    Komentar

    Tampilkan