• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Gunakan Sertifikat Palsu dan Serobot Lahan Warga, Direktur PT. KBPC Dibidik Polisi

    JambarPost
    1/20/2025, 11:03 WIB Last Updated 2025-01-20T04:03:06Z

    Jambarpost.com, Bungo- Kepolisian Daerah Jambi menemukan indikasi kuat, dugaan penyerobotan lahan yang diotaki oleh H. Syamsuddin Ibrahim, bos perusahaan tambang batubara PT. Karya Bunga Pantai Ceria (PT. KBPC) di Kabupaten Bungo, diduga menggunakan sertifikat tanah palsu.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira menegaskan fakta tersebut kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Andri Ananta, berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan penyidik selama penyidikan, ditemukan bukti, dokumen sertifikat tanah hak milik (SHM) yang diklaim milik PT. KBPC diduga kuat adalah bodong.

    Dokumen SHM PT. KBPC tidak terdaftar (teregistrasi) di wilayah Kabupaten Bungo. Melainkan tercatat di wilayah Kabupaten Tebo, atas nama orang lain. Bukan di atas lahan seluas 6,1 hektare yang hingga kini masih dikuasai Syamsuddin untuk lokasi penumpukkan sementara (Stock Pile) batubara di wilayah Benit, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.


    “Sudah kita naikkan ke penyidikan. Dugaan pemalsuan dokumen itu sudah dapat kita buktikan. Kasus ini juga sudah disampaikan kepada rekan-rekan di Satgas Mafia Tanah untuk cepat dituntaskan. Karena korbannya adalah masyarakat,” tegas Andri.

    Kasus penyerobotan yang menyeret nama H. Syamsuddin yang dikenal sebagai juragan berduit dan berpengaruh di Kabupaten Bungo sebenarnya sudah bergulir semenjak Desember 2020. Pihak KBPC dan masyarakat yang bersengketa saling lapor ke Polres Bungo.


    Namun, kasus tersebut dihentikan, karena pihak Polres Bungo mencoba mencari cara lain untuk menyelesaikannya. Sementara lahan yang disengketakan, masih dikuasai oleh pihak KBPC.

    Tidak mau hak mereka hilang begitu saja, kasus penyerobotan lahan oleh PT. KBPC Mei 2024 lalu kembali dilaporkan oleh seorang warga bernama Heri Hariyanto, langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

    Dengan terlapor yang sama, yakni Direktur PT KBPC H. Syamsuddin. Laporan tersebut direspon cepat, dan naik ke penyidikkan. Hasil penyidikan, menemukan bukti SHM yang digunakan H. Syamsuddin untuk Stock Pile Batubara PT KBPC adalah palsu. Sementara dokumen SHM dari pihak masyarakat asli dan terdaftar legal untuk lokasi lahan yang disengketakan.


    “Kami telah berkordinasi dan bekerjasama serta melakukan identifikasi terhadap surat SHM yang dimiliki kedua belah pihak. Untuk masyarakat ada tiga SHM dan ketiga SHM itu terdaftar di Kabupaten Bungo.

    Sedangkan SHM milik PT. KBPC tidak terdaftar di Kabupaten Bungo. Dari penelusuran warkah asal tanah, SHM PT. KBPC terdaftar di Kabupaten Tebo, atas nama Yusuf dengan luasan 324 meter persegi, bukan 6,1 hektare yang diklaim pihak PT. KBPC,” pungkasnya. (Jp)

    Komentar

    Tampilkan