• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pilkada Bungo Penuhi Syarat Sengketa, Lima Daerah Lain di Jambi Tidak Memenuhi Ambang Batas Selisih Suara

    JambarPost
    1/03/2025, 17:56 WIB Last Updated 2025-01-03T10:56:07Z

    Jambarpost.com, Jambi- Dari enam daerah di Provinsi Jambi yang membawa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya Pilkada Kabupaten Bungo yang memenuhi syarat selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada. Gugatan dari lima daerah lainnya, yaitu Merangin, Kerinci, Muaro Jambi, Sarolangun, dan Kota Sungai Penuh, diperkirakan tidak akan diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam UU.


    Pasangan calon nomor urut 02, Jumiwan Aguza-Maidani, ditetapkan oleh KPU Bungo sebagai pemenang dengan perolehan 95.906 suara (50,29%). Paslon nomor urut 01, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat), memperoleh 94.782 suara (49,71%), dengan selisih 1.124 suara atau 1,17 persen. Selisih ini memenuhi ambang batas 1,5 persen untuk mengajukan sengketa ke MK.


    Tim hukum Dedy-Dayat yang dipimpin oleh Heru Widodo mengajukan gugatan pada Senin (9/12/2024), dengan membawa tujuh berkas permohonan, termasuk alat bukti dan dokumen pendukung lainnya. Gugatan ini telah teregister di MK dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.


    Lima daerah lain di Jambi, meskipun menggugat ke MK, tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara, sehingga peluang gugatan mereka diterima sangat kecil.

    Pilkada Merangin Paslon nomor urut 02, Syukur-Khafid, ditetapkan sebagai pemenang dengan 100.413 suara, unggul dari paslon nomor 01, Nalim-Nilwan Yahya, yang memperoleh 96.605 suara. Selisih suara sebesar 3.808 suara atau 3,64 persen jauh di atas ambang batas 1,5 persen. Gugatan teregister dengan nomor 182/PAN.MK/e-AP3/12/2024.


    Pilkada Kerinci KPU Kerinci menetapkan paslon nomor urut 03, Monadi-Murison, sebagai pemenang dengan 72.130 suara (47,07%). Paslon lainnya tertinggal jauh:

    Darmadi-Darifus: 27.658 suara (18%)

    Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan: 19.812 suara (12,93%)

    Deri-Aswanto: 33.656 suara (21%). Selisih suara yang besar membuat gugatan paslon lain tidak memenuhi syarat.


    Pilkada Muaro Jambi Paslon nomor 04, Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir, memenangkan Pilkada dengan 73.434 suara, unggul jauh dari paslon nomor 02, Zuwanda-Sawaluddin, yang memperoleh 60.528 suara. Selisih suara sebesar 12.906 suara atau lebih dari 10 persen.


    Pilkada Sarolangun Paslon nomor 05, Hurmin-Gerry Trisatwika, dinyatakan menang dengan 78.525 suara, jauh mengungguli paslon nomor 03, Tontawi Jauhari-Harris AB, yang hanya memperoleh 22.172 suara. Selisih suara sebesar 56.353 suara jelas tidak memenuhi syarat.


    Pilkada Sungai Penuh Paslon nomor urut 01, Alfin-Azhar Hamzah, memperoleh 21.462 suara, unggul signifikan atas paslon nomor urut 02, Ahmadi Zubir-Ferry Satria (AZ-FER), yang hanya mendapatkan 18.024 suara, dengan selisih 3.438 suara atau 8,33 persen.


    Anggota KPU RI, Iffa Rosanti, menegaskan bahwa berdasarkan laporan dari KPU Provinsi Jambi, hanya Pilkada Bungo yang memenuhi syarat selisih suara. “Kabupaten lain tidak memenuhi ambang batas selisih suara, sehingga kemungkinan besar gugatan mereka akan didismissal oleh MK,” kata Iffa.


    Namun, keputusan final tetap berada di tangan MK. Jika gugatan di Bungo diterima, MK dapat memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat tertentu, tergantung pada hasil persidangan.

    Pilkada Bungo menjadi satu-satunya daerah di Jambi yang memenuhi syarat sengketa di MK, sementara lima daerah lain diperkirakan tidak akan melanjutkan proses hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara.(Jp)

    Komentar

    Tampilkan