Jambarpost.com, Jambi- Pelantikan kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 menjadi agenda penting yang dinantikan oleh masyarakat. Namun, tidak semua Kepala Daerah terpilih dapat dilantik sesuai jadwal yang ditetapkan. Di Provinsi Jambi, terdapat 6 Kepala Daerah yang pelantikannya ditunda. Siapa saja mereka, dan apa alasan di balik penundaan tersebut? Daftar 6 Kepala Daerah yang Pelantikannya Ditunda Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam kepala daerah di Provinsi Jambi yang pelantikannya ditunda adalah: 1. Bupati Muaro Jambi 2. Bupati Sarolangun 3. Bupati Bungo 4. Bupati Merangin 5. Wali Kota Sungai Penuh 6. Bupati Kerinci Alasan Penundaan Pelantikan Penundaan pelantikan keenam kepala daerah tersebut disebabkan oleh adanya sengketa hasil Pilkada yang masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa ini muncul akibat perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil Pilkada di daerah masing-masing. Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah yang terlibat dalam sengketa di MK diundur hingga proses hukum tersebut selesai dan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses Pelantikan Kepala Daerah Lainnya Sementara itu, untuk kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK, pelantikan tetap dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Di Provinsi Jambi, kepala daerah yang akan dilantik pada tanggal tersebut meliputi: 1. Gubernur Jambi – Al Haris 2. Wali Kota Jambi – Maulana 3. Bupati Batanghari – Muhammad Fadhil Arief 4. Bupati Tebo – Agus Rubiyanto 5. Bupati Tanjung Jabung Barat – Anwar Sadat 6. Bupati Tanjung Jabung Timur – Dillah Hikmah Pelantikan ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara (IKN). Dampak Penundaan Pelantikan Penundaan pelantikan ini tentu memiliki dampak bagi pemerintahan di daerah yang bersangkutan. Dengan belum dilantiknya kepala daerah definitif, roda pemerintahan sementara akan dijalankan oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik dan program pembangunan di daerah tetap berjalan dengan baik meskipun terjadi penundaan pelantikan. Harapan Masyarakat Masyarakat di enam daerah yang pelantikannya ditunda berharap agar proses sengketa di MK dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Mereka juga berharap bahwa setelah dilantik, kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk memenuhi janji-janji kampanye dan membawa perubahan positif bagi daerah mereka.
Kesimpulan Penundaan pelantikan enam kepala daerah di Provinsi Jambi disebabkan oleh adanya sengketa hasil Pilkada yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa tetap akan dilantik pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mendukung kelancaran pemerintahan di daerah masing-masing. (Jp)