Jambarpost.com, Tebo - Keluarnya instruksi presiden (Inpres) tentang efisien anggaran negara, akan segera dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo. Hal tersebut disampaikan Sekda Tebo Teguh Arhadi.
"Pada prinsipnya Pemkab Tebo siap melaksanakan inpres tersebut, dan sekarang kita masih menunggu aturan turunan dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari inpres tersebut untuk melaksanakannya (efisiensi anggaran)," ujar Sekda Tebo.
Ditegaskan Teguh Arhadi, bahwa juknis sangatlah penting sebagai panduan dalam pelaksanaan inpres tentang efisiensi anggaran tersebut.
"Termasuk dalam menentukan pos mana saja di dalam APBD kita yang perlu dilakukan pemotongan, dan bagaimana proses perubahan APBD nya, apakah perlu dilakukan bersama DPRD Tebo," kata dia.
Untuk itu kata dia, sebelum ada juknis dan aturan turunan nya kita belum bisa melaksanakan. "Takut salah nantinya," ujarnya.
Ketika ditanyakan kepadanya apakah penghematan tersebut juga berdampak dengan sejumlah proyek tahun 2024 yang tunda bayar di tahun 2025 ini, Sekda menegaskan tidak berpengaruh.
"Tidak pengaruh, yang tunda bayar tetap menjadi prioritas utama untuk dibayarkan," kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, mobil dinas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo akan ditarik.
Penarikan mobil dinas komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tebo ini, sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Di KPU Kabupaten Tebo, sebanyak 6 unit mobil Toyota Rush akan ditarik bulan ini. Terdiri dari 5 mobil untuk komisioner dan 1 unit untuk Kepala Sekretariat (Kasek).
Komisioner KPU Kabupaten Tebo, Heri, menyebutkan bahwa penarikan ini kemungkinan besar akibat kebijakan efisiensi anggaran, meskipun kontrak kendaraan dinas sebenarnya masih berlaku hingga 2028.
"Idealnya, masa kerja berakhir, baru kendaraan dinas juga berakhir. Biasanya kontrak mobil diperpanjang setiap tahun," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Faridatul Husni, mengungkapkan bahwa mobil dinas Bawaslu juga akan ditarik.
Sebanyak 4 unit mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan komisioner dan Kepala Sekretariat akan dikembalikan pada 5 Maret 2025, sesuai dengan masa akhir kontrak.
Untuk menjalankan tugasnya, para komisioner akan menggunakan kendaraan pribadi.
"Kita tetap bekerja seperti biasa, hanya saja menggunakan kendaraan pribadi," kata Faridatul. (Jp)