Jambarpost.com, Bungo Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bungo mengungkap dan menetapkan tersangka kasus Korupsi Pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, kali ini giliran kasus Pajak Kendaraan di Samsat Bungo yang sempat meredup kembali menghebohkan.
Hari ini, Jum,at (31/1/2025 ) Kejaksaan Negeri menetapkan dan menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019
Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Silfanus R. Simanullang, SH, MH,dalam komferensi pers menerangkan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing.
“Kita menetapkan empat tersangka. Keempatnya yaitu MS (43), seorang PNS yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada 2019; berinisial AHS, pegawai tidak tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo; kemudian RS, pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo; serta MW, seorang petugas keamanan (security) di Jasa Raharja Samsat Bungo. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar,” ujar Krisdianto.
Lebih lanjut, Kejari Bungo memastikan bahwa keempat tersangka telah ditahan di Lapas Bungo untuk 20 hari ke depan. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
“Kami melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Bungo guna memperlancar proses penyidikan,” tambahnya. (Jp)