• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oknum Bhayangkari Jambi Jadi Tersangka Penipuan Gestun Fiktif Rp 4,8 Miliar

    JambarPost
    2/11/2025, 11:00 WIB Last Updated 2025-02-11T04:00:05Z

    Jambarpost .com, Jambi- Oknum bhayangkari di Jambi bernama Wike Widiati (26) ditetapkan sebagai tersangka penipuan gesek tunai (gestun) fiktif. Pelaku menipu puluhan warga Jambi dengan total kerugian Rp 4,8 miliar melalui aplikasi pinjaman pembayaran nanti (paylater).


    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan pelaku beraksi menawarkan para korbannya melalui media sosial. Dia beraksi sejak September 2024 hingga Januari 2025.



    "Total ada 32 dari grup member yang terdata dengan kerugian Rp 4,8 miliar," kata Manang, Senin (10/2/2025).


    Manang mengatakan para korban dijanjikan mendapatkan keuntungan setelah melakukan checkout atau pembelian di aplikasi toko online fiktif. Setelah pembelian, korban dijanjikan keuntungan 30 persen dari nominal pembelian.


    "Pelaku WW ini melakukan penipuan yang menjadi member-nya dengan modus melakukan gesek tunai fiktif di toko online. Jadi tersangka ini menawarkan jasa penarikan tunai dengan memberikan link toko online yang sebenarnya fiktif. Member diminta untuk pembelian suatu barang yang barangnya itu tidak ada," ujarnya.


    Setelah checkout pembelian, lanjut Manang, korban diminta menunggu 14 hari maksimal pencarian. Pelaku kemudian mendapat uang pencairan dari aplikasi penjualan online yang kemudian dibagikan kepada korban.


    "Nanti cair dana itu ke toko atau pemilik toko online tersebut, kemudian dipotong 15 persen dan diserahkan saudara W ini, kemudian diserahkan ke member dengan cashback," jelasnya.



    Modus penipuan seperti ini dinilai cukup menggiurkan korbannya. Sehingga, korban melakukan pembelian berkali-kali dari aplikasi penjualan tersebut untuk mendapat keuntungan.


    "Nah bujuk rayunya di sini contohnya ada satu member checkout perhiasan Rp 10 juta nanti yang diterima korban Rp 13 juta. Ini sangat menggiurkan bagi awam, dengan membeli barang yang itu fiktif kemudian menerima uang Rp 13 juta," terangnya.


    Manang menjelaskan skema penipuan ini biasa dinamakan skema ponzi. Pelaku akan mencari korban sebanyak-banyaknya untuk menutupi member di atasnya, dan pada akhirnya member yang paling terbaru tidak mendapat keuntungan sedikitpun.


    "Ketika member percaya melakukan lagi checkout satu kali dua kali. Kemudian diminta dana talangan Rp 20 juta yang itu keuntungannya bisa 40-47 persen. Setelah kasus ini meledak, akhirnya kaki yang paling bawah tidak bisa mencairkan," ungkapnya.



    Kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi pada 4 Februari 2024. Kasus ini juga dilaporkan di beberapa wilayah di Jambi, seperti Polresta Jambi dan Polres Merangin.



    Dari laporan beberapa korban, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi. Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan.


    "Untuk para korban lain, yang merasa tertipu dari kasus ini silahkan melapor," kata Manang.

    (Jp)

    Komentar

    Tampilkan