Jambarposr.com, Tebo- Isu pencemaran limbah kelapa sawit yang dikelola Gasindo, selaku penyewa pabrik kelapa sawit (PKS) PT Tebo Indah (TI) yang dijalankan tim Kurator, mendapat perhatian serius dari penggiat lingkungan di Tebo, Rabu (19/2/2025).
Penggiat Lingkungan Tebo, Andi Muklis, mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo yang telah menyegel Gasindo.
Menurutnya, penyegelan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi izin lingkungan perusahaan.
"Kita sambut baik langkah ini. Dalam beberapa kasus pengelolaan limbah, baru kali ini ada tindakan tegas," kata Andi.
Ia menyoroti ketidakjelasan izin lingkungan dalam pengelolaan limbah sawit di PT Tebo Indah, yang saat ini berada di bawah tim Kurator dan dikerjasamakan dengan Gasindo.
"Selama mereka mengelola, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mereka tidak pernah melaporkan pengelolaan limbah sawit. Ini perlu pengawasan ketat karena berkaitan dengan pencemaran lingkungan yang berbahaya," tegasnya.
Andi juga meminta DLH Tebo merekomendasikan pengujian kualitas limbah ke Provinsi Jambi, mengingat keterbatasan fasilitas di Tebo.
"Kalau Provinsi dilibatkan, baku mutu limbah bisa lebih terawasi, terutama sebelum dibuang ke aliran sungai," tambahnya.
Menurutnya, pengelolaan limbah sawit tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Kajian mendalam diperlukan agar permasalahan ini tidak terus berulang.
Dalam dokumen izin lingkungan, perusahaan diwajibkan melaporkan pengelolaan dan kualitas limbah buangan setiap tiga bulan.
Andi juga mempertanyakan peran Gasindo sebagai penyewa PKS Tebo Indah pasca-pailit.
"Tebo Indah ini kan pailit dan dikelola Kurator. Apakah Kurator memahami pengelolaan limbah sawit? KSO (penyewa) ini punya komitmen jelas dengan DLH atau tidak?" ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah sawit adalah kewajiban perusahaan sesuai izin lingkungan, bukan sekadar janji perbaikan.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Tebo. (Jp)