Jambarpost,com. Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 122 miliar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan pengusulan anggaran dilakukan pada Maret 2021 dan DAK diterima oleh Dinas Pendidikan Jambi pada 2022.
Namun, anggaran tersebut tidak langsung dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), melainkan masuk ke rekening TAPERA. Baru kemudian dilakukan penggeseran anggaran ke bidang SMK untuk pengadaan peralatan praktik utama.
“Modus operandi dalam kasus ini cukup kompleks. Terjadi pertemuan dan kesepakatan fee sebesar 17 persen antara pejabat pengadaan dan pihak broker bahkan sebelum ada surat penunjukan penyedia,” ujar AKBP Taufik, Jum'at (11/4/2025).
Dijelaskannya, penunjukan penyedia dilakukan sebelum ada perubahan DPA, dan pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa harga pembanding.
Proses pemesanan barang dilakukan di Jakarta oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama broker.
Barang yang dikirim pun tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), bahkan tidak dapat digunakan oleh pihak sekolah, meskipun telah dibayar 100 persen.
“Dalam proses penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, menyita dokumen serta barang bukti digital, termasuk uang sebesar Rp 6,07 miliar sebagai bagian dari asset recovery,” tambah AKBP Taufik.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI, nilai kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai Rp 21.892.252.403,92.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dd)