• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Korupsi Kredit Modal BNI Rp105 Miliar, Dirut PT PAL Jambi Tersangka

    JambarPost
    4/16/2025, 07:57 WIB Last Updated 2025-04-16T00:57:32Z

     


    Jambarpost,com. Jambi- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan petinggi dan mantan petinggi PT Prosympac Agro Lestari ( PT PAL ) Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal Bank BNI untuk PT Prosympac Agro Lestari tahun 2018-2019.


    Dua orang petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, yaitu mantan Direktur PT PAL berinisial WH ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025 dan Direktur Utama PT PAL berinisial VG ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2025.


    Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Reza Fachlevi, menerangkan modus operandi kedua tersangka dengan cara melakukan manipulasi data sehingga penyidik menganggap terjadinya pembobolan terhadap Bank BNI untuk tahun 2018- 2019.


    “Jadi bukan bank BNI yang dibobol, tapi pengajuan kredit pada bank BNI, tetapi data-data itu dianggap ada pemalsuan oleh para tersangka, sehingga uang dari BNI bisa keluar dan pelaksanaan atau peruntukan tidak sesuai,” katanya, Selasa (15/4/2025) malam. (Dd)

    Komentar

    Tampilkan