• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Bidik 3 Tersangka Lagi Kasus Korupsi Disdik Jambi, Siapa Saja?

    JambarPost
    4/12/2025, 18:30 WIB Last Updated 2025-04-12T11:40:42Z

     


    Jambarpost.com,Jambi - Polda Jambi membidik 3 orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik sekolah menengah kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tahun anggaran 2021. Lantas, siapa saja calon tersangka itu?


    Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi baru menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus inu yakni, ZH, selaku PPK Disdik Jambi tahun 2021. Penyidik telah menerbitkan 3 laporan polisi (LP) untuk tersangka baru.


    "Kita saat ini akan melakukan penyidikan terhadap 3 laporan polisi (LP) kembali, disamping 1 LP yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (11/4/2025).


    Tiga orang yang dibidik untuk menjadi tersangka baru itu ialah, RWS berperan sebagai broker atau penghubung pihak Disdik dengan penyedia barang dan jasa untuk kesepakatan fee.


    Kemudian dua lagi dari pihak swasta. Mereka ialah ES, selaku Direktur PT TDI dan WS selaku Owner PT ILP.


    Ditanya terkait ada kemungkinan tersangka lain dari pihak Disdik Jambi, Taufik menyebut masih didalami. Termasuk untuk peran Kepala Dinas yang menjabat pada saa itu.


    "Itu masih didalami, kepala dinas masih didalami untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.


    Kronologi Kasus


    Taufik mengatakan kasus terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN tahun anggaran 2022. Pada tahun 2021, Disdik Jambi mengajukan anggaran ke kementerian terkait pengadaan barang untuk SMK dan SMA.



    "Bulan Maret 2021, Plt Kadisdik mengajukan dana DAK ke Kementerian Pendidikan sebesar Rp 180 miliar ini termasuk dana SMK dan SMA. SMA ada Rp 51 miliar dan DAK SMK Rp 122 miliar lebih. Yang kita sidik dana yang SMK-nya," kata Taufik.

    Modus Operandi



    Dari DAK fisik untuk SMK itu ditemukan tindak pidana korupsi berupa mark-up harga pengadaan barang dan fee proyek. Sehingga, ada kerugian negara mencapai Rp 21,89 miliar.



    Taufik mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap ZH selaku PPK di Disdik Provinsi Jambi. ZH bersengkokol dengan pihak ketiga penyedia barang dan jasa dengan mendapatkan fee dari pengadaan barang tersebut.



    "Modus operandi tersangka, dengan adanya dana Rp 122 miliar, ada kesepakatan dan pertemuan (kepada pihak ketiga) berupa fee sebesar 17 persen antara PPK dan pihak penyedia jasa melalui broker (penghubung). Ada broker yang mempertemukan penyedia jasa dan pihak dinas," ujarnya.



    Dari pertemuan itu, terjadi kesepakatan hingga adanya mark-up harga pengadaan alat-alat praktik SMK di Provinsi Jambi. Lebih mirisnya lagi, meski sudah di mark-up, barang-barang tersebut banyak tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak bisa digunakan oleh siswa SMK.



    "Ada kualitas barang yang tidak sesuai. Kita panggil ahli dari ITS, kita cek sampel barang yang ada di SMK-SMK di Provinsi Jambi ternyata semua barang itu tidak bisa dipakai, tidak laik pakai. Jadi sejak pengadaan 2021 hingga sekarang barang itu belum bisa dipakai," ungkapnya.



    Taufik menerangkan barang-barang tersebut semuanya merupakan alat praktik SMK, mulai dari mesin cuci hingga peralatan kecantikan. Meski kebanyakan barang tersebut tidak terpakai, barang tersebut masih berada di sekolah.



    "Barang masih tetap di sekolah, nanti kita lakukan penyitaan. Nanti kalau kita ambil semua, sekolah tidak bisa memanfaatkan. Banyak (barang) ada mesin cuci, untuk cuci muka, facial-facial itu. Peralatan-peralatan untuk SMK gitu," terangnya. (Dd)

    Komentar

    Tampilkan